Densus Tipikor Kontraproduktif?


Oleh: Izzatu Miratin Nisa
 
(Kapolri Jenderal Tito Karnavian, sumber gambar Tirto.id)


Korupsi. Siapa yang tidak tahu korupsi? Satu dari sekian permasalahan yang tidak asing lagi terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Perkembangannya pun kian sistemis dan terikat. 

Bagi sebagian orang korupsi tidak lagi termasuk dalam golongan melanggar hukum, tetapi suatu kebiasaan. Maraknya korupsi di Indonesia, mendorong aparat pemberantas korupsi yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusaha secara maksimal menyelesaikan kasus yang terus bergulir disetiap bulannya. Namun, karena banyaknya kasus korupsi yang harus ditangani tidak sebanding dengan tenaga kerja KPK, kasus per kasus pun tidak bisa diselesaikan secara maksimal. 

Akhir-akhir ini, muncul wacana pembentukan Dentasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri yang diprakarsai segelintir wakil rakyat setelah bergulirnya Pansus Hak Angket KPK. Densus Tipikor yang digagas mampu membantu menyelesaikan permasalahan korupsi ini mendapat atensi tinggi dari publik. 

Wacana pembentukan Densus Tipikor menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, salah satunya Kejaksaan Agung yang menolak terrealisasikannya wacana tersebut dengan berbagai pertimbangan, termasuk agar tidak terjebak pada proses politisasi pemberantasan korupsi dan menghindari pelanggaran hukum yang mungkin terjadi. 

Bahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla telah mengeluarkan pernyataan menolak pembentukan Densus Tipikor yang menjadi sorotan publik. Menurut Kalla, KPK masih cukup baik dalam memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air. Tidak hanya itu, Kalla juga menilai pembentukan Densus Tipikor kontraproduktif karena saat ini pemerintah hanya perlu memperkuat lembaga penegak hukum yang ada, di antaranya KPK, Kejaksaan, dan Polri. Kalla juga mengkhawatirkan adanya Densus Tipikor dapat menghambat kinerja pejabat daerah dan adanya tumpang tindih dengan KPK.  

Selain persoalan tersebut, dikutip dari CNN Indonesia salah satu yang menjadi sorotan utama adalah terkait kebutuhan anggaran Densus Tipikor yang mencapai Rp2,6 triliun. Sebagaimana dipaparkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/10). 
 
Pendapat yang pro dan kontrak tentang wacana pembentukan Densus Tipikor adalah hal yang lumrah bagi DPR. Pandangan tersebut diungkapkan Anggota Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil, di Jakarta, Sabtu (21/10) pada Kompas.comNasir menganggap, pihak yang memiliki pandangan bertolak belakang dengan Komisi III tidak memahami betul permasalahan yang terjadi dalam penanganan kasus korupsi. Nasir juga mengatakan, Komisi III mendukung terbentuknya Densus Tipikor agar penanganan korupsi lebih optimal.

Jawaban Densus Tipikor

Presiden Joko Widodo gelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri untuk membahas tentang usulan pembentukan Densus Tipikor di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/10) siang. 

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah tidak akan menanggapi rencana Polri membentuk Densus Tipikor. Wiranto mengatakan, isu Densus Tipikor tidak perlu diperpanjang.  

Hasil rapat terbatas tersebut, pemerintah memutuskan untuk menolak pembentukan Densus Tipikor yang diusulkan Polri. Keputusan menolak dilakukan setelah Presiden mendengarkan penjelasan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal usulan Densus Tipikor dalam rapat terbatas kabinet. Meskipun demikian, Kapolri Jenderal Tito Karnavian tetap bersikukuh akan menyiapkan pembentukan Densus Antikorupsi untuk mengantisipasi jika pemerintah berubah pikiran.

Wakil ketua DPR Fahri Hamzah pun menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo. Fahri mengatakan, pemerintah seharusnya memahami bahwa tanggung jawab pemberantasan korupsi secara politik ada di tangan Presiden dan Wakil Presiden.

Komentar

  1. Apakah densus tipikor ini ranahnya sama dengan KPK?

    Semoga jika benar terbentuknya densus tipikor ini benar-benar bekerja secara effektif.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam penanganan masalahnya sama dengan KPK, sama-sama berfungsi untuk memberantas korupsi. Namun, tetap ada perbedaan di antara keduanya. KPK lebih unggul karena adanya UU KPK.

      Aamiin :)

      Hapus
  2. Mantap semoga keputusan presiden kali ini yang terbaik

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aamiin. Semoga saja, kita sebagai rakyat hanya mampu mengikuti keputtusan presiden dan berdoa yang terbaik untuk negara ke depannya.

      Hapus
  3. Tulisannya baguss za, menarik, banyak info yg didapat, jangan lupa mampir ke blog aku juga yaa

    BalasHapus
  4. Korupsi menjadi kebiasaan?
    Semoga dan disemogakan lebih baik lagi kedepannya untuk Indonesia

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pada kenyataannya demikian. Saat ini korupsi seolah tidak lagi dianggap sebagai suatu kejahatan. Biar diberantas beberapa kali pun tetap kasus korupsi bertebaran di mana-mana.
      Aamiin kak:)

      Hapus
  5. Tentubya dalam pembentukan densus tpikor ada hal negatif dan positif untuk rakyat dan pemerintah..kalo mungkin itu untuk membantu pemberantasan korupsi di Indonesia itu baik..akan tetapi nantinya berdampak pada kinerja KPK yang akan sempit padahal bergeraknya pada ranag korupsi, dan masalah yang lain bisa d tangani dengan aparat lain..dan benar katanya bapak kalla mungkin harus di perbaiki kinerja aparat lain akan terselesaikan masalah d Indonesia.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semoga saja apa dikatakan Pak JK bahwa kinerja KPK hanya perlu diperbaiki agar lebih optimal dalam menangani kasus korupsi terrealisasikan :)

      Hapus
  6. Kalau pekerjaan densus tipikor nantinya bersinggungan dengan kerja KPK dan bukannya kerja paralel, mending gak usah direalisasi sekalian. Sayang sama dana, ya nggak.

    Nice post, by the way.. Bermanfaat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Benar kak, lebih baik untuk membangun infrastruktur yang bisa menyejahterakan rakyat. Terima kasih kak! :)

      Hapus
  7. Korupsi lagi korupsi lagi.
    Kapan Indonesia terbebas dari korupsi yaa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saat para tikus berdasi yang hobi menggerogoti tidak lagi memikirkan egonya saja tetapi juga memikirkan rakyat :)

      Hapus
  8. Setuju dengan Pak Jk dan Pak wiranto, penanganan kasus korupsi tidak harus melakukan pembentukan tim baru, cukup yang sudah ada dan diperbaiki lagi kinerjanya.

    BalasHapus
  9. Kalau fungsi densus tipikor sama seperti KPK lebih baik tidak usah direalisasikan.. Karena akan terjadi perselisihan yang menyebabkan tidak fokusnya pada penyelesaian masalah korupsi yang ada..

    Bagus blognya mbakkk

    BalasHapus
  10. Karen bat day lu. Infonya dapet semuaaaaaaa sister.

    BalasHapus
  11. Good dek blognya memang korupsi harus disudahi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih mba :) semoga ke depannya Indonesia mampu menjadi negara antikorupsi

      Hapus
  12. Nice, a very useful post.

    BalasHapus
  13. Infonya sangat bermanfaat...good job untuk penulisnya.
    Pemberantasan korupsi adalah tugas kita semua, khususnya para pejabat tinggi dan penguasa negara. Percuma di bentuk berbagai lembaga atau kelompok anti korupsi jika masih ada kongkalikong antara petinggi dan penguasa negara.
    Semoga para pelaku korupsi yang belum tercyduk maupun yang sudah menjadi tersangka supaya segera menyadari bahwa apa yang dilakukan itu sangat merugikan bagi negara maupun dirinya sendiri.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Very nice!

      Aamiin. Sebaik-baiknya bangkai ditutupi, pasti akan tercium juga. begitulah pepatahnya kak.

      Hapus
  14. Sering - sering buat tulisan seperti itu ya kakk:))

    BalasHapus
  15. Keputusan yang diambil presiden sudah tepat, karena dengan adanya densus tipikor hanya akan membuang-buang uang negara dengan menggaji mereka yang pekerjaannya belum memberikan perkembangan positif bagi korupsi Indonesia .

    Tulisanmu bagus beh❤

    BalasHapus
    Balasan
    1. Very nice comment! semoga keputusan kali ini berimbas untuk aparat penanganan korupsi agar lebih baik dalam menangani kasus korupsi ke depannya.

      Hapus
  16. Mungkin benar densus tipikor yang digadang - gadang mampu membantu menangani kasus korupsi perlu didirikan, namun dengan berbagai pertimbangan termasuk pembentukan yang memakan waktu lama serta dana yang lebih baik dialihkan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setuju! tapi setiap tindakan pasti ada sisi positif dan negatifnya kak. Semoga saja kesejahteraan rakyat lebih diutamakan :)

      Hapus
  17. Balasan
    1. Beginilah kondisi negeri tercinta kita kak. Tak pernah sepi dari masalah korupsi. satu tumbang satu bangkit lagi :)

      Hapus
  18. semoga keputusan yang diambil, dapat menjadikan Indonesia bersih dari korupsi dan semakin maju lagi..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aamiin ya kak :) semoga saja sesuai harapan kita.

      Hapus
  19. Semoga ada hikmah di balik penolak.an tsb...

    BalasHapus
  20. Semoga keputusan presiden kali ini yang terbaik..

    BalasHapus
  21. nice infonya tentang korupsi... informasi yng bermanfaat... terus Kan dg informasi2 terkini Dan up to date....

    BalasHapus
  22. Infonya very nice kakak,, 👍
    Semoga keputusan yg dipilih benar benar bisa menjadikan indonesia negara ug bebas akan korupsi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hehe terima kasih dek. Semoga saja masalah kali ini dijadikan teguran bagi aparat pemberantas korupsi :)

      Hapus
  23. Rakyat harus mendukung sepenuhnya atas adanya densus tipikor.
    karna rakyat adalah kekuatan presiden.
    bersama rakyat INDONESIA kuat.
    semoga cepet di setujui presiden.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Benar kita sebagai rakyat harus mendukung sepenuhnya keputusan presiden. Namun, jika keputusan tersebut sesuai dengan kebutuhan negara dan tidak merugikan negara serta rakyat.

      Hapus
  24. Korupsi memang sudah tidak asing di dengar. Hahaha sudah menjadi kebiasaan malah.
    Ya ya semoga keputusan yang di ambil dapap menjadikan INDONESIA terbebas dari karupsi. Amin
    Nice post ��

    BalasHapus
  25. Saya setuju jika benar dengan terbentuknya Densus Tipikor mampu menangani korupsi secara optimal.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Begitu pula dengan saya. Namun, kembali lagi bagaimana jika dengan adanya Densus Tipikor justru menghambat kinerja KPK dan pejabat daerah?

      Hapus
  26. Tulisannya bagus :)
    berdoa saja, semoga pemimpin-pemimpin kita tetap amanah dalam menjalankan tugasnya. Bukan sekedar mencari nama ataupun jabatan yang mementingkan kebutuhan pribadinya, lupa pada tugas utamanya. Percuma juga, mau dibuat sehebat apapun gerakan yang tugasnya memberantas korupsi kalau dari personalnya aja gak bisa dibenahi. Serahkan saja pada KPK yang memang sudah menjadi pekerjaanya, bukan malah menciptakan usulan-usulan baru apalagi kalau sampai ditunggangi masalah polutik. Kita hidup di NKRI, persatuan dan kesatuan lah yah harus kita tanamkan pada diri kita.
    Semoga kedepannya negara kita menjadi lebih baik lagi aamiin...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nice comment! :) segala sesuatu harus dimulai dari diri sendiri. Jika para pengemban amanat saja tidak mau mengubah dirinya sebaik apapun rencana mulia tersebut tetap tidak dapat terrealisasikan dengan baik.

      Hapus
  27. apakah dengan dibentuknya densus tipikor ini korupsi indonesia akan hilang? ditunggu info2 selanjutnya kak:)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Itulah titik permasalahannya. Tidak mudah memberantas sesuatu yang sudah mendarah daging. Bahkan jika diingat kembali beberapa waktu lalu KPK menyita rumah perwira polisi yang memiliki atm gendut. Lantas jika para pekerjanya saja seperti itu, bagaimana densus tipikor yang digagas mampu menangani permasalahan korupsi dapat berjalan secara optimal?

      Hapus
  28. Udeh ada kpk ngapa harus bikin densus lagi ini

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hehe, jika benar kinerja densus sesuai yang diucapkan Kapolri Tito Karnavian mungkin saya setuju. Namun, jika ditinjau lagi pembentukan densus tipikor rasanya ada campur tangan para politisi.

      Hapus
  29. bagaimana bisa menjadi densus tipikor sedangkan polisi aja masih jauh dari bersih ?
    bagaimana cara merubah mindset masyarakat yang berpendapat demikian ???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setuju sekali. Sesuatu yang baik dimulai dari diri sendiri.
      Mungkin dengan membuat wacana densus tipikor sebagai upaya polisi mengubah mindset masyarakat tentang mereka. Namun, dengan adanya wacana tersebut salah satu perwira polisi pun masih mempunyai atm gendut. Susah mengubah mindset seseorang sedangkan dia sendiri tidak memperbaiki dirinya (Polri)

      Hapus
  30. Kasus korupsi harus segera dituntaskan. Agar Indonesia terbebas dr yg namanya korupsi

    BalasHapus
  31. Harus dilihat lebih dalam dahulu apakah Densus Tipikor lebih efektif dibandingkan KPK. Namun, bukan sekadar membandingkan telusuri hingga dalam. Tentu pasti ada minus dan plusnya. Semoga pemerintah cermat dalam menangani hal tersebut!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Benar sekali kak. Apa pun itu pasti mempunyai nilai poitif dan negatif, semoga saja kak :)

      Hapus
  32. Apapun itu semoga korupsi segera terberantaskan!

    BalasHapus
  33. Semoga aja pembentukan densus & tipikor polri berguna untuk pemerintahan jokowi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semoga saja, jika pemerintah berubah pikiran.

      Hapus
  34. Baik KPK, atau Densus Tipikor. Semoga dua duanya bermanfaat bagi masyarakat indonesia. Amin.

    BalasHapus
  35. hanya bisa memantau aja nih rakyatnya,trimakasih kak.postnya membantu kami mengetahui perkembangan pemerintahan di indonesia

    BalasHapus
    Balasan
    1. Benar kak. Kita sebagai masyarakat juga perlu kritis terhadap permasalahan yang ada di dalam negeri. Terima kasih kembali :)

      Hapus
  36. Semoga KPK tetap amanah dan sesuai jalurnya dengan penolakan pembentukan densus tipikor oleh pemimpin 🙏

    BalasHapus
  37. Terhebat cah tayang ku... Kece dah tulisannya😘😍

    BalasHapus
  38. Wahh infonya bermanfaat sekali sis. Semoga Masalahnya cepet terselsaikan yaa

    BalasHapus
  39. Semoga keputusannya itu yang terbaik, bukan untuk 1 pihak melainkan untuk semua pihak🙏

    BalasHapus
  40. Good information nihh, patut dibacaaa

    BalasHapus
  41. Bagus bgt mbg Izza tulisan ya ,, ajarin dong mbg ..

    BalasHapus
  42. sukses izza. ditunggu tulisan2 selanjutnya

    BalasHapus
  43. keren blognya...
    maaf kalau boleh tau
    densus tipikor, itu tugasnya hampir sama dengan KPK ndak ya?
    nanti ketua densus tipikor dan jajaran staf dibentuk siapa ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih kak. Tugasnya hampir sama dengan Kpk, yaitu dalam menangani kasus korupsi. Berdasarkan informasi yang saya baca Densus Tipikor nantinya dipimpin oleh jenderal bintang 4 dan berada di bawah naungan Polri. 😊

      Hapus
  44. mampir juga di blog saya ya...
    achmadafilianto.wordpress.com

    BalasHapus
  45. Good job kakak tulisan nya bagus banget

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih kak😊 semoga bermanfaat ya.

      Hapus
  46. Semoga keputusan kali ini baik untuk semua pihak ya. Semangat kak.

    BalasHapus
  47. Very useful post kak☺

    BalasHapus
  48. Semoga negara dijauhkan dari yang namanya korupsi

    BalasHapus
  49. Korupsi memang harus disudahi, jika dengan dibentuknya Densus Tipikor mampu membantu KPK dalam menangani kasus korupsi secara optimal why not?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Benar kak, saya pun setuju jika dengan dibentuknya Densus Tipikor mampu membantu menyelesaikan kasus korupsi yang ditangani Kpk secara optimal. Namun, dari berbagai pertimbangan tersebut mungkin pemerintah mempunyai alasan tersendiri😊 semoga ini keputusan yang terbaik untuk semua pihak.

      Hapus

Posting Komentar