Oleh: Izzatu Miratin Nisa
| (Kapolri Jenderal Tito Karnavian, sumber gambar Tirto.id) |
Korupsi.
Siapa yang tidak tahu korupsi? Satu dari sekian permasalahan yang tidak asing
lagi terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Perkembangannya pun kian
sistemis dan terikat.
Bagi
sebagian orang korupsi tidak lagi termasuk dalam golongan melanggar hukum, tetapi
suatu kebiasaan. Maraknya korupsi di Indonesia, mendorong aparat pemberantas
korupsi yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusaha secara
maksimal menyelesaikan kasus yang terus bergulir disetiap bulannya. Namun,
karena banyaknya kasus korupsi yang harus ditangani tidak sebanding dengan
tenaga kerja KPK, kasus per kasus pun tidak bisa diselesaikan secara
maksimal.
Akhir-akhir
ini, muncul wacana pembentukan Dentasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus
Tipikor) Polri yang diprakarsai segelintir wakil rakyat setelah bergulirnya
Pansus Hak Angket KPK. Densus Tipikor yang digagas mampu membantu menyelesaikan
permasalahan korupsi ini mendapat atensi tinggi dari publik.
Wacana
pembentukan Densus Tipikor menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, salah
satunya Kejaksaan Agung yang menolak terrealisasikannya wacana tersebut dengan
berbagai pertimbangan, termasuk agar tidak terjebak pada proses politisasi
pemberantasan korupsi dan menghindari pelanggaran hukum yang mungkin
terjadi.
Bahkan,
Wakil Presiden Jusuf Kalla telah mengeluarkan
pernyataan menolak pembentukan Densus Tipikor yang menjadi sorotan publik.
Menurut Kalla, KPK masih cukup baik dalam memberantas tindak pidana korupsi di
Tanah Air. Tidak hanya itu, Kalla juga menilai pembentukan Densus Tipikor kontraproduktif
karena saat ini pemerintah hanya perlu memperkuat lembaga penegak hukum yang
ada, di antaranya KPK, Kejaksaan, dan Polri. Kalla juga mengkhawatirkan
adanya Densus Tipikor dapat menghambat kinerja pejabat daerah dan adanya
tumpang tindih dengan KPK.
Selain
persoalan tersebut, dikutip dari CNN Indonesia salah satu yang menjadi
sorotan utama adalah terkait kebutuhan anggaran Densus Tipikor yang mencapai
Rp2,6 triliun. Sebagaimana dipaparkan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III
di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/10).
Pendapat
yang pro dan kontrak tentang wacana pembentukan Densus Tipikor adalah hal
yang lumrah bagi DPR. Pandangan tersebut diungkapkan Anggota Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil, di Jakarta, Sabtu
(21/10) pada Kompas.com. Nasir menganggap, pihak
yang memiliki pandangan bertolak belakang dengan Komisi III tidak memahami
betul permasalahan yang terjadi dalam penanganan kasus korupsi. Nasir juga
mengatakan, Komisi III mendukung terbentuknya Densus Tipikor agar penanganan
korupsi lebih optimal.
Jawaban Densus Tipikor
Presiden
Joko Widodo gelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri untuk membahas
tentang usulan pembentukan Densus Tipikor di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa
(24/10) siang.
Menteri
Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah
tidak akan menanggapi rencana Polri membentuk Densus Tipikor. Wiranto
mengatakan, isu Densus Tipikor tidak perlu diperpanjang.
Hasil
rapat terbatas tersebut, pemerintah memutuskan untuk menolak pembentukan Densus
Tipikor yang diusulkan Polri. Keputusan menolak dilakukan setelah Presiden
mendengarkan penjelasan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal usulan Densus
Tipikor dalam rapat terbatas kabinet. Meskipun demikian, Kapolri Jenderal Tito Karnavian tetap bersikukuh
akan menyiapkan pembentukan Densus Antikorupsi untuk mengantisipasi jika
pemerintah berubah pikiran.
Wakil ketua
DPR Fahri Hamzah pun menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo. Fahri
mengatakan, pemerintah seharusnya memahami bahwa tanggung jawab pemberantasan
korupsi secara politik ada di tangan Presiden dan Wakil Presiden.
Apakah densus tipikor ini ranahnya sama dengan KPK?
BalasHapusSemoga jika benar terbentuknya densus tipikor ini benar-benar bekerja secara effektif.
Dalam penanganan masalahnya sama dengan KPK, sama-sama berfungsi untuk memberantas korupsi. Namun, tetap ada perbedaan di antara keduanya. KPK lebih unggul karena adanya UU KPK.
HapusAamiin :)
Mantap semoga keputusan presiden kali ini yang terbaik
BalasHapusAamiin. Semoga saja, kita sebagai rakyat hanya mampu mengikuti keputtusan presiden dan berdoa yang terbaik untuk negara ke depannya.
HapusTulisannya baguss za, menarik, banyak info yg didapat, jangan lupa mampir ke blog aku juga yaa
BalasHapusTerima kasih kak:) semoga bermanfaat.
HapusKorupsi menjadi kebiasaan?
BalasHapusSemoga dan disemogakan lebih baik lagi kedepannya untuk Indonesia
Pada kenyataannya demikian. Saat ini korupsi seolah tidak lagi dianggap sebagai suatu kejahatan. Biar diberantas beberapa kali pun tetap kasus korupsi bertebaran di mana-mana.
HapusAamiin kak:)
Tentubya dalam pembentukan densus tpikor ada hal negatif dan positif untuk rakyat dan pemerintah..kalo mungkin itu untuk membantu pemberantasan korupsi di Indonesia itu baik..akan tetapi nantinya berdampak pada kinerja KPK yang akan sempit padahal bergeraknya pada ranag korupsi, dan masalah yang lain bisa d tangani dengan aparat lain..dan benar katanya bapak kalla mungkin harus di perbaiki kinerja aparat lain akan terselesaikan masalah d Indonesia.
BalasHapusSemoga saja apa dikatakan Pak JK bahwa kinerja KPK hanya perlu diperbaiki agar lebih optimal dalam menangani kasus korupsi terrealisasikan :)
HapusKalau pekerjaan densus tipikor nantinya bersinggungan dengan kerja KPK dan bukannya kerja paralel, mending gak usah direalisasi sekalian. Sayang sama dana, ya nggak.
BalasHapusNice post, by the way.. Bermanfaat
Benar kak, lebih baik untuk membangun infrastruktur yang bisa menyejahterakan rakyat. Terima kasih kak! :)
HapusMumtaz👏
BalasHapusTerima kasih Amy! :)
HapusKorupsi lagi korupsi lagi.
BalasHapusKapan Indonesia terbebas dari korupsi yaa?
Saat para tikus berdasi yang hobi menggerogoti tidak lagi memikirkan egonya saja tetapi juga memikirkan rakyat :)
HapusSetuju dengan Pak Jk dan Pak wiranto, penanganan kasus korupsi tidak harus melakukan pembentukan tim baru, cukup yang sudah ada dan diperbaiki lagi kinerjanya.
BalasHapusTerima kasih sudah berkunjung kak;)
HapusKalau fungsi densus tipikor sama seperti KPK lebih baik tidak usah direalisasikan.. Karena akan terjadi perselisihan yang menyebabkan tidak fokusnya pada penyelesaian masalah korupsi yang ada..
BalasHapusBagus blognya mbakkk
Setuju!
HapusTerima kasih dek:)
Karen bat day lu. Infonya dapet semuaaaaaaa sister.
BalasHapusThank you beloved sister! ;)
HapusGood dek blognya memang korupsi harus disudahi
BalasHapusTerima kasih mba :) semoga ke depannya Indonesia mampu menjadi negara antikorupsi
HapusNice, a very useful post.
BalasHapusThank you bro! :)
HapusInfonya sangat bermanfaat...good job untuk penulisnya.
BalasHapusPemberantasan korupsi adalah tugas kita semua, khususnya para pejabat tinggi dan penguasa negara. Percuma di bentuk berbagai lembaga atau kelompok anti korupsi jika masih ada kongkalikong antara petinggi dan penguasa negara.
Semoga para pelaku korupsi yang belum tercyduk maupun yang sudah menjadi tersangka supaya segera menyadari bahwa apa yang dilakukan itu sangat merugikan bagi negara maupun dirinya sendiri.
Very nice!
HapusAamiin. Sebaik-baiknya bangkai ditutupi, pasti akan tercium juga. begitulah pepatahnya kak.
Sering - sering buat tulisan seperti itu ya kakk:))
BalasHapusSiap kak! :)
HapusKeputusan yang diambil presiden sudah tepat, karena dengan adanya densus tipikor hanya akan membuang-buang uang negara dengan menggaji mereka yang pekerjaannya belum memberikan perkembangan positif bagi korupsi Indonesia .
BalasHapusTulisanmu bagus beh❤
Very nice comment! semoga keputusan kali ini berimbas untuk aparat penanganan korupsi agar lebih baik dalam menangani kasus korupsi ke depannya.
HapusMungkin benar densus tipikor yang digadang - gadang mampu membantu menangani kasus korupsi perlu didirikan, namun dengan berbagai pertimbangan termasuk pembentukan yang memakan waktu lama serta dana yang lebih baik dialihkan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat
BalasHapusSetuju! tapi setiap tindakan pasti ada sisi positif dan negatifnya kak. Semoga saja kesejahteraan rakyat lebih diutamakan :)
Hapuskorupsi gak udah-udah.....
BalasHapusBeginilah kondisi negeri tercinta kita kak. Tak pernah sepi dari masalah korupsi. satu tumbang satu bangkit lagi :)
Hapussemoga keputusan yang diambil, dapat menjadikan Indonesia bersih dari korupsi dan semakin maju lagi..
BalasHapusAamiin ya kak :) semoga saja sesuai harapan kita.
HapusSemoga ada hikmah di balik penolak.an tsb...
BalasHapusAamiin ya kak :)
HapusSemoga keputusan presiden kali ini yang terbaik..
BalasHapusSemoga saja ya kak :)
Hapusnice infonya tentang korupsi... informasi yng bermanfaat... terus Kan dg informasi2 terkini Dan up to date....
BalasHapusTerima kasih kak :)
HapusInfonya very nice kakak,, 👍
BalasHapusSemoga keputusan yg dipilih benar benar bisa menjadikan indonesia negara ug bebas akan korupsi.
Hehe terima kasih dek. Semoga saja masalah kali ini dijadikan teguran bagi aparat pemberantas korupsi :)
HapusRakyat harus mendukung sepenuhnya atas adanya densus tipikor.
BalasHapuskarna rakyat adalah kekuatan presiden.
bersama rakyat INDONESIA kuat.
semoga cepet di setujui presiden.
Benar kita sebagai rakyat harus mendukung sepenuhnya keputusan presiden. Namun, jika keputusan tersebut sesuai dengan kebutuhan negara dan tidak merugikan negara serta rakyat.
HapusKorupsi memang sudah tidak asing di dengar. Hahaha sudah menjadi kebiasaan malah.
BalasHapusYa ya semoga keputusan yang di ambil dapap menjadikan INDONESIA terbebas dari karupsi. Amin
Nice post ��
Aamiin kak, terima kasih ya! :)
HapusSaya setuju jika benar dengan terbentuknya Densus Tipikor mampu menangani korupsi secara optimal.
BalasHapusBegitu pula dengan saya. Namun, kembali lagi bagaimana jika dengan adanya Densus Tipikor justru menghambat kinerja KPK dan pejabat daerah?
HapusLike
BalasHapusThank you :)
HapusTulisannya bagus :)
BalasHapusberdoa saja, semoga pemimpin-pemimpin kita tetap amanah dalam menjalankan tugasnya. Bukan sekedar mencari nama ataupun jabatan yang mementingkan kebutuhan pribadinya, lupa pada tugas utamanya. Percuma juga, mau dibuat sehebat apapun gerakan yang tugasnya memberantas korupsi kalau dari personalnya aja gak bisa dibenahi. Serahkan saja pada KPK yang memang sudah menjadi pekerjaanya, bukan malah menciptakan usulan-usulan baru apalagi kalau sampai ditunggangi masalah polutik. Kita hidup di NKRI, persatuan dan kesatuan lah yah harus kita tanamkan pada diri kita.
Semoga kedepannya negara kita menjadi lebih baik lagi aamiin...
Nice comment! :) segala sesuatu harus dimulai dari diri sendiri. Jika para pengemban amanat saja tidak mau mengubah dirinya sebaik apapun rencana mulia tersebut tetap tidak dapat terrealisasikan dengan baik.
Hapusapakah dengan dibentuknya densus tipikor ini korupsi indonesia akan hilang? ditunggu info2 selanjutnya kak:)
BalasHapusItulah titik permasalahannya. Tidak mudah memberantas sesuatu yang sudah mendarah daging. Bahkan jika diingat kembali beberapa waktu lalu KPK menyita rumah perwira polisi yang memiliki atm gendut. Lantas jika para pekerjanya saja seperti itu, bagaimana densus tipikor yang digagas mampu menangani permasalahan korupsi dapat berjalan secara optimal?
HapusUdeh ada kpk ngapa harus bikin densus lagi ini
BalasHapusHehe, jika benar kinerja densus sesuai yang diucapkan Kapolri Tito Karnavian mungkin saya setuju. Namun, jika ditinjau lagi pembentukan densus tipikor rasanya ada campur tangan para politisi.
Hapusbagaimana bisa menjadi densus tipikor sedangkan polisi aja masih jauh dari bersih ?
BalasHapusbagaimana cara merubah mindset masyarakat yang berpendapat demikian ???
Setuju sekali. Sesuatu yang baik dimulai dari diri sendiri.
HapusMungkin dengan membuat wacana densus tipikor sebagai upaya polisi mengubah mindset masyarakat tentang mereka. Namun, dengan adanya wacana tersebut salah satu perwira polisi pun masih mempunyai atm gendut. Susah mengubah mindset seseorang sedangkan dia sendiri tidak memperbaiki dirinya (Polri)
Kasus korupsi harus segera dituntaskan. Agar Indonesia terbebas dr yg namanya korupsi
BalasHapusBenar kak!
HapusHarus dilihat lebih dalam dahulu apakah Densus Tipikor lebih efektif dibandingkan KPK. Namun, bukan sekadar membandingkan telusuri hingga dalam. Tentu pasti ada minus dan plusnya. Semoga pemerintah cermat dalam menangani hal tersebut!
BalasHapusBenar sekali kak. Apa pun itu pasti mempunyai nilai poitif dan negatif, semoga saja kak :)
HapusVery nice
BalasHapusThank you! :)
HapusApapun itu semoga korupsi segera terberantaskan!
BalasHapusAamiin kak, semoga saja.
HapusPost yang bermanfaat kak
BalasHapusTerima kasih kak! :)
HapusSemoga aja pembentukan densus & tipikor polri berguna untuk pemerintahan jokowi
BalasHapusSemoga saja, jika pemerintah berubah pikiran.
HapusBaik KPK, atau Densus Tipikor. Semoga dua duanya bermanfaat bagi masyarakat indonesia. Amin.
BalasHapusAamiin kak :)
Hapushanya bisa memantau aja nih rakyatnya,trimakasih kak.postnya membantu kami mengetahui perkembangan pemerintahan di indonesia
BalasHapusBenar kak. Kita sebagai masyarakat juga perlu kritis terhadap permasalahan yang ada di dalam negeri. Terima kasih kembali :)
HapusSemoga KPK tetap amanah dan sesuai jalurnya dengan penolakan pembentukan densus tipikor oleh pemimpin 🙏
BalasHapusSemoga saja ya kak :)
HapusTerhebat cah tayang ku... Kece dah tulisannya😘😍
BalasHapusHehe terima kasih kak☺️
HapusWahh infonya bermanfaat sekali sis. Semoga Masalahnya cepet terselsaikan yaa
BalasHapusSemoga saja ya kak😊
HapusSemoga keputusannya itu yang terbaik, bukan untuk 1 pihak melainkan untuk semua pihak🙏
BalasHapusAamiin. Semoga saja ya kak😊
HapusGood information nihh, patut dibacaaa
BalasHapusMakasih kak😊
HapusBagus bgt mbg Izza tulisan ya ,, ajarin dong mbg ..
BalasHapusTerima kasih dek, boleh-boleh 😊
Hapussukses izza. ditunggu tulisan2 selanjutnya
BalasHapusSiap kak. Terima kasih ya😊
Hapuskeren blognya...
BalasHapusmaaf kalau boleh tau
densus tipikor, itu tugasnya hampir sama dengan KPK ndak ya?
nanti ketua densus tipikor dan jajaran staf dibentuk siapa ?
Terima kasih kak. Tugasnya hampir sama dengan Kpk, yaitu dalam menangani kasus korupsi. Berdasarkan informasi yang saya baca Densus Tipikor nantinya dipimpin oleh jenderal bintang 4 dan berada di bawah naungan Polri. 😊
Hapusmampir juga di blog saya ya...
BalasHapusachmadafilianto.wordpress.com
Siap kak😊
HapusGood job kakak tulisan nya bagus banget
BalasHapusTerima kasih kak😊 semoga bermanfaat ya.
HapusSukses ke depannya
BalasHapusAamiin😇
HapusSemoga keputusan kali ini baik untuk semua pihak ya. Semangat kak.
BalasHapusSemoga saja ya kak😊 Terima kasih kak.
HapusVery useful post kak☺
BalasHapusThank you kak😊
HapusLike it!
BalasHapusThank you kak☺️
HapusSemoga negara dijauhkan dari yang namanya korupsi
BalasHapusSemoga saja ya kak😊
HapusKorupsi memang harus disudahi, jika dengan dibentuknya Densus Tipikor mampu membantu KPK dalam menangani kasus korupsi secara optimal why not?
BalasHapusBenar kak, saya pun setuju jika dengan dibentuknya Densus Tipikor mampu membantu menyelesaikan kasus korupsi yang ditangani Kpk secara optimal. Namun, dari berbagai pertimbangan tersebut mungkin pemerintah mempunyai alasan tersendiri😊 semoga ini keputusan yang terbaik untuk semua pihak.
HapusGood bisa buat referensi
BalasHapusHehe makasih dek😊
Hapus